Lokasi Anda saat ini adalah:Catur Sentosa Adiprana > Bola

Beasiswa Prestasi, Bantuan Korban Covid-19 dan Kekerasan (seri 2-selesai)

Catur Sentosa Adiprana2024-12-10 03:45:33【Bola】4rakyat jam tangan

Perkenalan18 togel 2dMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pemerintah Kota Yogyakarta tak hanya memberikan bantuan pendidikan bagi keluarga miskin. Jaminan Pen pagoda 88

Pemerintah Kota Yogyakarta tak hanya memberikan bantuan pendidikan bagi keluarga miskin. Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) juga digunakan untuk mengapresiasi serta memotivasi semangat belajar dan berprestasi. Baik bagi para peserta didik baik pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) maupun non KMS. Melalui Unit Pelaksana Teknis pagoda 88(UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD), Pemkot Yogyakarta memberikan beasiswa prestasi bagi pelajar yang baru lulus SD dan SMP kategori KMS dan non KMS.

Kepala UPT JPD Kota Yogyakarta, Mannarima menerangkan beasiswa prestasi lulusan SD kategori KMS dan non KMS masing-masing diambil 2 yaitu peringkat 1 dan 2 tiap kelurahan. Termasuk beasiswa prestasi lulusan SMP kategori KMS dan non KMS masing-masing diambil 2 yakni peringkat 1 dan 2 tiap kelurahan. Nominal beasiswa prestasi SD peringkat 1 Rp 1, 2 juta, peringkat 2 Rp 1 juta dan SMP peringkat 1 Rp 1,4 juta dan peringkat 2 Rp 1,2 juta.

“Beasiswa prestasi ini untuk memotivasi peserta didik. Kita juga harus membuat satu afirmasi kebijakan sehingga kualitas pendidikan tidak menurun. Maka kita mengapresiasi bagi anak-anak lulusan SD dan SMP. Kita menyediakan beasiswa prestasi untuk lulusan SD dan SMP,” terang Mannarima.

Pada masa pandemi, Pemkot Yogyakarta lewat UPT JPD juga membantu pelajar yang kehilangan orangtua atau wali karena meninggal akibat Covid-19. Dia menyatakan bantuan JPD bagi korban Covid-19 mulai diberikan tahun 2021 sebanyak 175 peserta didik dan tahun 2022 untuk 7 peserta didik dengan total nominal mencapai Rp 183,6 juta. Bantuan JPD korban Covid-19 tersebut diberikan selama 2 semester.

“Bahwa anak-anak yang orangtua maupun wali mengasuhnya meninggal karena Covid-19 langsung terdampak. Kami prediksi itu akan terhambat  biaya pendidikan. Oleh karena itu kami membuat kebijakan dan JPD khusus untuk anak-anak yang terdampak Covid-19,” ucapnya.

Dia menyampaikan bantuan bagi pelajar yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 diberikan selama 2 semester karena diharapkan nantinya mereka masuk dalam kelompok yang perlu dijamin pendidikan atau kategori KMS. Tapi ada sebagian pelajar yang kehilangan orangtua karena Covid-19 itu mampu membayar biaya pendidikan karena berasal dari keluarga mempu secara ekonomi.

Di samping itu anak-anak korban kekerasan juga menjadi sasaran penerima JPD. Narima mengatakan untuk JPD bagi anak-anak korban kekerasan pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait yang menangani masalah perlindungan anak. Dari hasil diskusi dengan instansi terkait, ada sebagian anak terdampak kekerasan yang tidak mempunyai biaya.

“Kami berinisiatif untuk anak-anak yang jadi korban kekerasan direkomendasikan di sini (UPT JPD) untuk mendapatkan biaya pendidikan. Sehingga keberlangsungan pendidikan dapat terjamin,” pungkas Mannarima. (Tri)

 

 

 

 

 

 

Besar!(6598)