Lokasi Anda saat ini adalah:Catur Sentosa Adiprana > IKN
Pemkot Yogya Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Catur Sentosa Adiprana2024-09-12 11:32:38【IKN】4rakyat jam tangan
Perkenalanindotogel singaporeMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DIY serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) k syair hk hari ini
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DIY serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2019 kepada Pemerintah Kota Yogyakarta,syair hk hari ini Rabu, (22/1/2020).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK DIY, Andri Yogama kepada Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima di ruang Auditorium Kantor BPK DIY.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Andri Yogama mengatakan LHP yang diserahkan dalam kesempatan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).
"Standar tersebut (SPKN) mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai mengenai kepatuhan terhada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Ia memaparkan hasil pemeriksaan kepatuhan pada entitas tersebut, diketahui bahwa belanja daerah pada Pemkot Yogya telah sesuai kriteria dengan pengecualian yang disampaikan dalam LHP.
Andri menilai, dari LHP yang diserahkan dapat diartikan bahwa belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah serta peraturan perundangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, BPK DIY juga menyerahkan LHP kepada Pemerintah Daerah lainnya yaitu Pemda DIY, dan Pemkab Sleman serta, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kesimpulan belanja daerah yang telah sesuai kriteria dengan pengecualian yang disampaikan dalam LHP.
"Di dalam laporan tersebut, kami telah memberikan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima," katanya.
Besar!(6929)
Artikel sebelumnya: Pemkot Yogya Tuntaskan Vaksinasi Booster Cegah PMK Ternak
Artikel selanjutnya: 7 Kecamatan Pemenang Adipura Award Terima Kendaraan Roda Tiga
Berita terkait
- Wawali Prioritaskan 17 Kampung Sebagai Destinasi Wisata di Kota Yogya
- BKM Surya Lestari Bagikan Ratusan Sembako untuk Warga Sorosutan
- Pandemi Covid-19 Momentum Kembangkan Inovasi
- Ajak Para Turis Mampir ke Kawasan Prawirotaman
- Pemkot Bagikan Bingkisan Untuk Pasukan Kuning dan Buruh Gendong
- Wawali Himbau OPD Buat Protokol Covid Baru
- Wawali: Tingkatkan Pembangunan Melalui Musrenbang di Kecamatan Wirobrajan
- Maksimalkan APBD untuk Pemulihan Ekonomi
- Asri dan Instagramable, Lorong Hijau Karangwaru Kidul Diresmikan
- TNI dan Pemkot Bersinergi Bentuk Keluarga Berkualitas
Berita hangat
Rekomendasi berita
Satgas Covid-19 Yogya Ingatkan Warga Jaga Prokes
Walikota Lantik Aman Sebagai Sekda
Optimalkan Kemajuan Teknologi Untuk Kesiapan Pembukaan Taman Pintar
Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Yogyakarta Raih Predikat A
Program Ekonomi Kreatif Percepat Pemulihan Jogja
Simpul Jaringan Kota Yogya Masuk Nominasi Bhumandala Award
Tangkal COVID-19, Terminal Giwangan Rutin Lakukan Disinfeksi
Rapat Koordinasi KOMINDA DIY Dihadiri Wakil Walikota Yogyakarta