Lokasi Anda saat ini adalah:Catur Sentosa Adiprana > Tren

Walikota dan DPRD Kota Yogyakarta Tanda Tangani Persetujuan Bersama Tiga Raperda

Catur Sentosa Adiprana2024-12-10 03:20:53【Tren】8rakyat jam tangan

Perkenalansyair hk hari iniMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta menandatangani Persetujuan rtp area 188 slot

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta menandatangani Persetujuan Bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,rtp area 188 slot Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Selasa (28/12) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta. 

Dalam sambutannya Haryadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Yogyakarta yang telah bekerjasama dengan tim Eksekutif dalam penyusunan tiga Raperda Kota Yogyakarta.

“Alhamdulillah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah berhasil kita selesaikan bersama,” kata Haryadi.

Terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Haryadi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta telah meraih opini WTP sebanyak 12 (dua belas) kali, hal ini menuntut kita untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka akan menjadi payung hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kota Yogyakarta,” ungkap Haryadi

Selanjutnya Haryadi menyampaikan bahwa dengan ditetapkannnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, maka Pemerintah Kota Yogyakarta merespon cepat dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

“Peraturan Daerah ini disusun dengan tujuan untuk mengharmonisasi antara peraturan perundang-undangan ditingkat pusat dan daerah, khususnya yang dapat menunjang pengaturan perizinan,” urai Haryadi

“Selain itu juga bertujuan untuk memangkas pengurusan Perizinan Berusaha di Kota Yogyakarta. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha harus mendasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, penguatan otonomi Daerah, koordinasi, dan penegakan hukum yang adil,” imbuh Haryadi

Lebih lanjut Haryadi mengemukakan bahwa barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Untuk menunjang pengelolaan Barang Milik Daerah agar terlaksana dengan baik dan benar, diperlukan tata kelola barang milik daerah yang efisien, efektif, handal, transparan dan akuntabel secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Haryadi

Di penghujung sambutannya Haryadi menyampaikan harapannya agar ketiga Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat Persetujuan Bersama ini, segera diajukan guna mendapat nomer register dari Gubernur dan dilakukan penetapan sebagai Peraturan Daerah, serta dilakukan pengundangan ke dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta. (ant)

Besar!(825)