Lokasi Anda saat ini adalah:Catur Sentosa Adiprana > Tekno
Ciptakan Kota Yogya yang Estetik Dengan Tertib Reklame
Catur Sentosa Adiprana2024-09-12 11:08:57【Tekno】2rakyat jam tangan
Perkenalanarti mimpi dikejar babi menurut primbon jawaMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Umbulharjo –Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi bolahiu
Umbulharjo –Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll) Kota Yogyakarta mengadakan penertiban reklame di wilayah Kota Yogya di sejumlah ruas jalan di Kota Yogya pada Selasa (27/9) . Pada kegiatan ini dilakukan pengawasan dan update terkait rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI DIY. Dari hasil kegiatan ini ditemukan 62 reklame belum berizin,bolahiu sehingga akan dilaksanakan penghentian fungsi sesuai mekanisme peraturan walikota tentang penyelenggaraan reklame.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menjelaskan Satpol PP Kota Yogyakarta bergabung dengan tim pengawasan penyelenggaraan reklame pemerintah kota Yogyakarta bertugas melakukan pengawasan dan penertiban reklame.
“Ada enam lokasi dengan 10 titik reklame di wilayah Kota Yogya. Kegiatan penertiban merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY,” ujar Dodi di kantor Satpol PP Kota Yogya.
Penertiban reklame dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan Peraturan Walikota No 23 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Reklame.
Dodi menjelaskan pada kegiatan penertiban ini dilaksanakan pemantauan lapangan dengan melihat surat-surat perijinan dan lokasi titik reklame. “Jadi, kami melihat surat-suratnya sudah lengkap belum dan melihat titik pemasangan reklame sudah sesuai belum,” jelasnya.
Pada tahun 2022 dalam kurun waktu Januari – September secara non-yuridis telah menertibkan terhadap 3257 reklame termasuk reklame yang bersifat insidentil. “Durun waktu Maret-September kami sudah melakukan penegakan dan memberikan surat peringatan kepada 152 temuan dari BPK DIY dari 3257 reklame,” tambah Dodi.
Dari 152 reklame telah terbongkar 19 unit, berizin 33 unit, surat peringatan (SP) terakhir 62, tidak SP 27 unit dan henti fungsi 11 unit. Terkait penindakan secara yustisi, pada tahun 2022 Pemerintah Kota Yogyakarta telah menindaklanjuti pelanggaran reklame dengan melakukan persidangan sebanyak 90 kasus dengan denda Rp 111.350.000.
Dodi menghimbau kepada masyarakat dan badan usaha menyelenggarakan media reklame media papan atau billboard untuk mengikuti ketentuan pemasangan reklame sesuai peraturan yang telah berlaku. “Kota Yogya sebagai tempat tujuan wisata memerlukan keselarasan terhadap estetika dan keindahan lingkungan agar wisatawan yang datang tidak hanya menikmati kebudayaannya saja namun juga keindahan kota. Oleh karena itu, sangat penting tatanan reklame agar tidak mengganggu pemandangan. Hal tersebut dapat menjadi nyata apabila didukung oleh seluruh pihak terutama penyelenggara media reklame,” pesannya. (Chi)
Besar!(2712)
Artikel sebelumnya: Antisipasi Kerawanan Pangan, Pemkot Yogya Cadangkan Beras
Artikel selanjutnya: Kampung Cerdas Sanggrahan Sediakan Akses Internet 24 Jam
Berita terkait
- Wawali Kukuhkan Tim Juru Sita Pajak
- FPK Redam Gejolak dan Wujudkan Semangat Kebhinekaan
- Pengajian Ayo Baik Pererat Silaturahmi Warga Gedongtengen
- Penataan Kawasan Kumuh di Kota Yogya Sasar Tiga Wilayah
- Pemkot Yogya Galakkan Patroli Sapa Warga Tanggap Corona
- Pemkot Yogya Kejar Penyelesaian Taman Budaya Embung Giwangan
- Pemkot Gelar Monitoring Wilayah, Perkuat Fungsi Pelayanan Publik
- Pojok Kekayaan Intelektual PDIN Ajak Pelaku Usaha Sadar HKI
- Ramadan Kegiatan Bank Sampah Lebih Intens
- Optimalisasi Peran 622 Posyandu untuk Cegah Stunting di Kota Yogya
Berita hangat
Rekomendasi berita
Libatkan Semua Unsur Majukan Kampung Wisata Yogya
Pembangunan Rumah Susun Sewa Sederhana Solusi Permukiman di Lahan Sempit
Inovasi PUTRI JOGJA Hadirkan Informasi Industri Pariwisata
Pos Pengamanan Lebaran di Yogya Dilengkapi Layanan Kegawatdaruratan
Bazar Rakyat, Bank Sinar Mas Jual Minyak Goreng Rp 8000/ Liter
Pemkot Yogya Salurkan Beras SPHP ke Lima Pasar
Porgukar 2024 Bangun Kebersamaan Antar Karyawan
Pasar Murah Disperindag Sasar Masyarakat Kecil dan UMKM