Lokasi Anda saat ini adalah:Catur Sentosa Adiprana > Lestari

Pemkot Beri Peringatan 80 Usaha Pelanggar PPKM Darurat

Catur Sentosa Adiprana2024-10-06 06:26:56【Lestari】0rakyat jam tangan

Perkenalanprediksi sdy keratonMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan surat nuke gaming slot

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan surat peringatan kepada sekitar 80 pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan PPKM Darurat di Kota Yogyakarta selama beberapa hari ini.

“Kami sudah buat teguran dengan surat peringatan. Sampai sampai saat ini sudah ada sekitar 80 pelaku usaha yang kami beri surat peringatan pertama karena melanggar PPKM Darurat,nuke gaming slot” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya kebanyakan pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional usaha selama PPKM Darurat. Mengacu Instruksi Walikota Yogyakarta nomor 14 tahun 2021, terkait PPKM Darurat telah diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan, kapasitas dan jam operasional. Ketentuan itu juga mendasarkan pada Instruksi Gubernur DIY nomor 17/INSTR/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 terkait PPKM Darurat.

“Kebanyakan para pelaku usaha non esensial yang tetap buka, seperti toko perdagangan aksesoris, fesyen, tas, sepatu kain dan toko emas. Harus libur dulu karena tidak esensial. Misalnya mau beli perhiasan emas bisa ditunda dulu besok setelah PPKM Darurat,” terangnya.

Selain itu pada sektor esensial juga ditemukan ada yang melanggar aturan PPKM Darurat. Terutama pada para pelaku usaha kuliner yang melayani konsumen makan di tempat dan minimarket menyediakan meja kursi di depan sehingga berpotensi untuk tempat nongkrong memicu kerumunan. Untuk mengatasinya Satpol PP Kota Yogyakarta menyita kursi maupun tikar yang dipakai masyarakat makan di tempat.

“Kami ambil tempat duduk kursi dan tikar kalau masih melayani makan di tempat. Sejumlah kursi sudah kami sita dari beberapa pelaku usaha yang melanggar. Bahkan termasuk retail minimarket yang masih menyediakan meja kursi di depan toko karena itu biasanya dipakai untuk nongkrong- nongkrong,” jelas Agus.

Penyitaan kursi- kursi itu hanya sementara untuk mencegah kerumunan makan di tempat dan kegiatan nongkrong. Dia menyampaikan barang- barang yang disita itu dapat diambil pelaku usaha jika masa PPKM Darurat selesai. Di samping memberikan peringatan juga mengedukasi para pelaku usaha terkait ketentuan PPKM Darurat yang berlaku 3- 20 Juli 2021.

“Kami minta buat pengumuman yang ditempel bahwa selama PPKM Darurat sampai 20 Juli tidak melayani makan di tempat. Pada dasarnya usaha makan boleh buka asal tidak melayani makan di tempat,” paparnya.

Selain itu Satpol PP Kota Yogyakarta juga menertibkan kerumunan orang di depan mal elektronik pada Minggu (4/7/2021). Dia menyebut mal elektronik itu sudah menutup usahanya, tapi melayani penjualan secara online. Kerumunan diduga dari antrean para pembeli maupun kurir yang mengambil barang yang dibeli secara online.

“Kami peringatkan agar tidak menciptakan kerumunan, harus diatur jaga jaraknya. Dalam PPKM Darurat ini kami tegas karena kalau tidak ada ketegasan kami khawatir yang sudah taat jadi ikut- ikutan juga,” tegas Agus.(Tri)

Keterangan foto :  Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menertiban warga dan usaha yang masih melayani makan di tempat selama PPKM Darurat. 

 

Besar!(46)