Lokasi Anda saat ini adalah:Catur Sentosa Adiprana > Lestari
Pemkot Beri Peringatan 80 Usaha Pelanggar PPKM Darurat
Catur Sentosa Adiprana2024-10-06 06:26:56【Lestari】0rakyat jam tangan
Perkenalanprediksi sdy keratonMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan surat nuke gaming slot
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan surat peringatan kepada sekitar 80 pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan PPKM Darurat di Kota Yogyakarta selama beberapa hari ini.
“Kami sudah buat teguran dengan surat peringatan. Sampai sampai saat ini sudah ada sekitar 80 pelaku usaha yang kami beri surat peringatan pertama karena melanggar PPKM Darurat,nuke gaming slot” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya kebanyakan pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional usaha selama PPKM Darurat. Mengacu Instruksi Walikota Yogyakarta nomor 14 tahun 2021, terkait PPKM Darurat telah diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan, kapasitas dan jam operasional. Ketentuan itu juga mendasarkan pada Instruksi Gubernur DIY nomor 17/INSTR/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 terkait PPKM Darurat.
“Kebanyakan para pelaku usaha non esensial yang tetap buka, seperti toko perdagangan aksesoris, fesyen, tas, sepatu kain dan toko emas. Harus libur dulu karena tidak esensial. Misalnya mau beli perhiasan emas bisa ditunda dulu besok setelah PPKM Darurat,” terangnya.
Selain itu pada sektor esensial juga ditemukan ada yang melanggar aturan PPKM Darurat. Terutama pada para pelaku usaha kuliner yang melayani konsumen makan di tempat dan minimarket menyediakan meja kursi di depan sehingga berpotensi untuk tempat nongkrong memicu kerumunan. Untuk mengatasinya Satpol PP Kota Yogyakarta menyita kursi maupun tikar yang dipakai masyarakat makan di tempat.
“Kami ambil tempat duduk kursi dan tikar kalau masih melayani makan di tempat. Sejumlah kursi sudah kami sita dari beberapa pelaku usaha yang melanggar. Bahkan termasuk retail minimarket yang masih menyediakan meja kursi di depan toko karena itu biasanya dipakai untuk nongkrong- nongkrong,” jelas Agus.
Penyitaan kursi- kursi itu hanya sementara untuk mencegah kerumunan makan di tempat dan kegiatan nongkrong. Dia menyampaikan barang- barang yang disita itu dapat diambil pelaku usaha jika masa PPKM Darurat selesai. Di samping memberikan peringatan juga mengedukasi para pelaku usaha terkait ketentuan PPKM Darurat yang berlaku 3- 20 Juli 2021.
“Kami minta buat pengumuman yang ditempel bahwa selama PPKM Darurat sampai 20 Juli tidak melayani makan di tempat. Pada dasarnya usaha makan boleh buka asal tidak melayani makan di tempat,” paparnya.
Selain itu Satpol PP Kota Yogyakarta juga menertibkan kerumunan orang di depan mal elektronik pada Minggu (4/7/2021). Dia menyebut mal elektronik itu sudah menutup usahanya, tapi melayani penjualan secara online. Kerumunan diduga dari antrean para pembeli maupun kurir yang mengambil barang yang dibeli secara online.
“Kami peringatkan agar tidak menciptakan kerumunan, harus diatur jaga jaraknya. Dalam PPKM Darurat ini kami tegas karena kalau tidak ada ketegasan kami khawatir yang sudah taat jadi ikut- ikutan juga,” tegas Agus.(Tri)
Keterangan foto : Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menertiban warga dan usaha yang masih melayani makan di tempat selama PPKM Darurat.
Besar!(46)
Artikel sebelumnya: Wawali menerima KKLDN Studi Wilhan Pasis Dikreg LVII Seskoad TA 2019
Artikel selanjutnya: Kado Ananda Membuat Akta Kelahiran Sekaligus KK dan KIA
Berita terkait
- DPRD Kota Dumai Provinsi Riau Kunjungi Pemkot Yogya
- Kampung Sanggrahan Dikukuhkan Sebagai Kampung Panca Tertib
- Walikota Ajak Warga Yogyakarta Gunakan Hak Pilih
- Kecamatan Gondomanan Raih Adipura Tingkat Kota Yogya
- Lantik 2 Dewan Pengawas Walikota Himbau Untuk Siap Hadapi Covid 19
- Lomba Bersih Pasar, Tingkatkan Kesadaran Pedagang Untuk Jaga Kebersihan Pasar
- Wakil Walikota Yogyakarta lantik Pusaka Adventure
- Walikota Yogyakarta Sampaikan 12 Point Rekomendasi Hasil Rakernas APEKSI 2019
- Cegah Penularan Covid 19, Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Sholat Ied di Rumah
- Heroe Poerwadi memanen Terong di halaman rumah warga
Berita hangat
Rekomendasi berita
Walikota Evaluasi Kondisi PDAM
Walikota Lantik Sejumlah Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
Program Unggulan Hantarkan Tegal Panggung Melaju Ke Tingkat Provinsi Lomba Kelurahan
Buka Puasa Di Panti Wreda, Sekda Beri Motivasi Kepada Penghuni Panti
Kegiatan Ramadan di Masyarakat Dukung Zero Sampah Anorganik
5 In 1 Diterapkan di Seluruh Kecamatan
Tukar Pikiran Smart City, Wakil Bupati Bangka Kunjungi Pemkot Yogyakarta
539 Paket Ramadhan Disalurkan Untuk Penjaga Masjid, Penggali Kubur dan Kaum Rois