Lokasi Anda saat ini adalah:Catur Sentosa Adiprana > Lifestyle
Agustus Ini Pemkot Hapus Denda PBB
Catur Sentosa Adiprana2024-11-05 08:15:57【Lifestyle】5rakyat jam tangan
Perkenalanlink alternatif 7 meterMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Kabar gembira bagi warga kota Yogyakarta, terutama yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dar perihoki slot
Kabar gembira bagi warga kota Yogyakarta,perihoki slot terutama yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994-2018. Karena khusus pembayaran pada Agustus tahun ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menghapus denda PBB dari 1994-2018.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri, penghapusan denda sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta nomor Perwal nomor 83 tahun 2011 tentang Juknis Perda No 2 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
“Kebijakan ini didasari Peraturan Walikota dan hanya berlaku pada bulan agustus saja untuk tahun ini,” ucap Titik Sulastri pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Pihaknya berharap kebijakan penghapusan tunggakan denda PBB ini disambut baik masyarakat, sehingga bisa dimanfaatkan dengan secara maksimal, mengingat waktunya yang hanya satu bulan saja.
Titik meminta seluruh pemangku di wilayah untuk segera mensosialisaskan kebiajakn tersebut. Sekaligus meminta warganya untuk segera membayar pajak pada bulan agustus nanti.
“Dengan kebijakan ini warga tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda, sehingga kedepan kami juga berharap pajak bisa dibayarkan tepat waktu tidak harus menunggu jatuh tempo,” tandasnya.
Terkait dengan tata cara pembayaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan bahwa wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB, yakni hanya pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.
“Bebas denda ini berlaku untuk PBB tahun 1994-2018. Hanya berlaku satu bulan yang nantinya akan ada Perwal (Peraturan Walikota Yogyakarta,” ujarnya.
Adapun Bank yang telah ditunjuk sebagai mitra kerja pemerintah dalam kebijakan ini yakni BPD DIY, BRI, BNI, serta Pos Indonesia untuk melakukan pembayaran.
“Caranya sangat mudah wajib pajak hanya menunjukkan nomor objek pajak (NOP) kemudian akan keluar rincian PBB di bank yang bersangkutan. Denda otomatis akan hilang, karena yang dibayar pokoknya saja,” urainya.
Saat ini terdapat 282.976 wajib pajak dengan nilai denda sejak 2011 mencapai Rp 27 miliar dan tunggakan pokok PBB sebanyak Rp 75 miliar. (Tam)
Besar!(77)
Artikel sebelumnya: Pemkot Terus Jadikan Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok
Artikel selanjutnya: Optimal dalam Pelayanan, PD BPR Bank Jogja Raih TOP BUMD Awards 2021
Berita terkait
- Pemutakhiran Data Kunci Membangun Ketahanan Keluarga
- Simulasi bencana, untuk waspada dan kurangi korban
- Pemkot Yogya Terima Bantuan APD Dari DPRD Kota Yogya Fraksi PKS
- Wakil Walikota Yogyakarta melepas LBB 2019
- Kampung Mrican Jaya Wujudkan Nyaman Huni Berlandaskan Keimanan
- Lomba Jemparingan Kian Diminati Generasi Muda
- Sehat dapat Hadiah, 1000 Peserta Ikuti Funbike dan Undian Berhadiah Tabungan Sutera Bank BPD DIY
- Upacara Penurunan Bendera Khidmat, Walikota Bersyukur Rangkaian HUT RI Berjalan Lancar
- Pemkot Yogya Dorong Pelaku UMKM Jual Produknya Secara Digital
- Masyarakat Diminta Gunakan Spektrum Frekuensi Radio dengan Bijak
Berita hangat
Rekomendasi berita
Posyandu Kunci 2 Golo Siap Jadi Juara Lomba Posyandu Tingkat Kota Yogya
BAZNAS Kota Yogyakarta Alokasikan 1 Miliar Untuk Penguatan Kelembagaan TKA-TPA dan Madrasah Diniyah
TMMD, bukti kemanunggalan TNI-Rakyat
Buka Diklat Orientasi DPRD, Walikota Yogyakarta Jelaskan Pentingnya Sinergitas
Pemkot Tanamkan Nasionalisme Pelajar Yogyakarta
Wawali Harap FBKM Perkuat Kelembagaan Di Kota Yogya
Wakili Yogyakarta, Posyandu Lada 11 B Pakuncen Siap Juara
BAZNAS Kota Yogya Bagikan 5.100 Telur Untuk Warga Kelurahan Tegalrejo