Lokasi Anda saat ini adalah:Catur Sentosa Adiprana > Lifestyle
Pemkot Yogya Terbitkan Perwal Jam Malam Anak
Catur Sentosa Adiprana2024-12-10 05:06:31【Lifestyle】7rakyat jam tangan
Perkenalansyair hk hari iniMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terbitkan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Jam Mal syair hk hari ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terbitkan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Jam Malam Anak. Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik,syair hk hari ini mental dan kesejahteraan sosial emosinya, termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Edi Muhammad menjelaskan peraturan ini dibuat untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Pembatasan jam malam ini ditujukan kepada anak di bawah umur atau berusia di bawah 18 tahun.
“Terkait kejadian kejahatan jalanan atau klitih yang viral akhir-akhir ini, Pemkot Yogya berupaya membangun agar tumbuh kembang anak baik dan tidak kearah negatif maka dilakukan pendekatan yang utama lewat keluarga, sekolah dan lingkungan yang ramah,” ujar Edi saat ditemui di kantor DP3AP2KB, Rabu (22/6).
Ramah yang dimaksud adalah memberikan pemenuhan hak-hak anak dan menciptakan anak sebagai pelopor dan pelapor serta melibatkan anak untuk berpartisipasi dan mendengarkan suara anak.
Edi menjelaskan permasalahan yang ada di wilayah Kota Yogya adalah banyak anak di bawah umur berada di luar rumah diatas pukul 22.00 WIB dengan kegiatan yang tidak jelas. “Oleh karena itu, Pemkot Yogya mengeluarkan Perwal Nomor 49 th 2022 tentang jam malam anak, yang menekankan anak agar di dalam keluarga. Apabila masih memiliki kegiatan di luar harus bisa memberikan keterangan atau ada yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” tambahnya..
Pemkot Yogya dalam menerapkan peraturan ini mengedepankan humanisme, sehingga setiap anak yang tidak mematuhi kewajiban maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
“Berlakunya jam mala mini sudah mulai disosialisasikan sejak Senin (20/6) dengan mengirim notifikasi ke semua pemilik akun Jogja Smart Service (JSS) yang berisi pesan bapak dan ibu untuk memastikan putra atau putri sudah berada di rumah bersama keluarga. Sehingga anak pun merasa diperhatikan oleh orang tuanya,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya Perwal No. 49/2022 mendukung upaya Pemkot Yogya dalam mewujudkan Kota Layak Anak, yaitu wilayah yang ramah anak dimana Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak (Ppha) sudah tersistem melalui lembaga yang ada di masyarakat.
“Kota Layak Anak merupakan sebuah komitmen bersama tidak hanya dari pemerintah namun juga pelaku usaha, lini masyarakat dan keluarga itu sendiri. Komitmen ini bersifat terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam pemenuhanan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak,” imbuhnya. (Chi)
Besar!(2)
Artikel sebelumnya: Wawali Resmikan Kampung KB dan Rumah Data Penduduk Blunyahrejo
Artikel selanjutnya: Dindag Rutin Adakan Sterilisasi Pasar Kota Yogya
Berita terkait
- Pemkot Gelar Penanganan Stunting Pada Anak oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Antisipasi Rabies, Pemkot Giatkan Vaksinasi Hewan
- Apresiasi Peraih Medali Peparpeda, Pemkot Bagikan Tali Asih
- Pemkab Tulang Bawang Studi Terap Rumah Sakit Tanpa Kelas di Kota Yogya
- Walikota Tekankan Pentingnya Literasi Pasar Modal
- Pemkot Usulkan Pembangunan Rusunawa Tower III di Bener
- Tingkatkan Kerja Sama Daerah dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Fun Bike Lepas Rasa Jenuh, Sehatkan Tubuh
- Gencarkan Operasi Pasar Minyak Goreng Curah
- Pj Walikota Lantik Pejabat Fungsional Pemkot Yogya
Berita hangat
Rekomendasi berita
Wakil Walikota melepas jamaah haji Kota Yogyakarta
Pemilik Bangunan Cagar Budaya di Kota Yogya dapat Penghargaan
Pemkot Pastikan Harga Kebutuhan Pangan Terkendali
Warga Tertarik Belajar Pengolahan Sampah Organik di Taman Pintar
Penilaian Lomba IVA Tekan Peningkatan Kasus Kanker Serviks
Lawatan Nusaraya Kolaborasi Keragaman Budaya Yogya dan Bali
Antisipasi Rabies, Pemkot Giatkan Vaksinasi Hewan
Perbaikan Sarpras Jalan Pasar Kembang, Dishub Tegaskan Larangan Parkir