Lokasi Anda saat ini adalah:Catur Sentosa Adiprana > Lestari

Walikota dan Wakil Walikota Yogya Antisipasi Dampak Kenaikan PBB-P2 Tahun 2020

Catur Sentosa Adiprana2024-10-06 06:45:51【Lestari】7rakyat jam tangan

Perkenalanpartaitogel188Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pemerintah Kota Yogyakarta berkesempatan bersilaturahmi ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM). Kesem gocek88 login

Pemerintah Kota Yogyakarta berkesempatan bersilaturahmi ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM). Kesempatan ini digunakan untuk membahas Antisipasi Dampak Kenaikan PBB-P2 Tahun 2020 di Ruang Pertemuan PDM,gocek88 login Jumat (21/2) malam.

Dalam kesempatan ini Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta, Dinas Komunikasi, informatika dan Persandian, Dinas Pendidikan, serta BPKAD ikut hadir untuk berdiskusi bersama anggota PDM Kota Yogyakarta.

Dampak kenaikan PBB-P2 Tahun 2020 sangat dirasakan oleh sebagian warga Kota Yogyakarta dalam pembayaran pajak yang rata-rata naik hingga 400%. Walikota Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali, kecuali pada objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

“ Dasar adanya penyesuaian NJOP PBB-P2 ini sudah melalui arahan dari BPK dan KPK untuk optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, khususnya PBB-P2 dan sebagai dasarnya melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 79,” ungkapnya.

Kondisi PBB-P2 sebelum stimulus untuk tarif 100% kenaikan rata-rata dari tahun sebelumnya yakni 234%. Sedangkan Kondisi PBB-P2 setelah stimulus Tarif 100% mencapai kenaikan rata-rata dari tahun sebelumnya mencapai 16,15%.

Hal ini dapat dilihat kenaikan di tahun 2020 mencapai 400% selama kurun waktu tiga tahun sekali. Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta NJOPTKP naik menjadi 20 Juta dari sebelumnya 12 Juta. Stimulus yang diberikan berdasarkan keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 515 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020.

Adanya kenaikan ekstrim disebabkan oleh beberapa faktor yakni kenaikan PBB, dengan adanya penambahan luas tanah dan bangunan, berkembangnya wilayah yang pesat serta kecenderungan harga tanah naik setiap tahunnya.

Haryadi Suyuti berharap dalam kesempatan ini nantinya dapat menjelaskan kepada masyarakat bagaimana pemerintah mengupayakan penurunan  PBB-P2 tahun 2020.

“ Harapan saya ini berjalan dengan lancar, bagaimana PDM dapat menjelaskan kepada masyarakat dengan baik, tidak hanya menjelaskan, untuk yang bertanya juga bisa menjelaskan kepada PWM dan PDM nya. Saya rasa bisa dibantu untuk menjelaskan ke pihak kecamatan atau rapat rw maupun kelurahan nantinya,” tambahnya.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, tindak lanjut untuk mengajukan pengurangan bagi wajib pajak yang tidak mampu melalui permohonan keberatan atas jumlah pajak yang terhutang dapat diajukan ke BPKAD Kota Yogyakarta.

“ Jika warga ingin mengajukan pengurangan wajib pajak, dapat diajukan ke BPKAD Kota Yogyakarta dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2 dengan mengisi formulir yang telah disediakan,” ujarnya.

Diharapkan pada kesempatan forum ini, bukan hanya menjadi tanya jawab melainkan, sebagian dari komitmen bersama untuk memberikan masukan kepada KPK dan BPK dalam optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah khususnya PBB-P2 yang ada di Kota Yogyakarta. (Hes)

Besar!(56378)