Lokasi Anda saat ini adalah:Catur Sentosa Adiprana > IKN
Amankan Aset, Pemkot Yogya Gandeng Kantor Pertanahan Kota Yogya
Catur Sentosa Adiprana2024-11-15 12:47:06【IKN】9rakyat jam tangan
Perkenalanrekap macauMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terkait per situs slot server luar negeri
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terkait perencanaan dan program pembangunan di Kota Yogyakarta,situs slot server luar negeri kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang ditandatangani Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan tujuan dari nota kesepakatan tersebut adalah untuk mewujudkan sinergitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas organisasi dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan di Kota Yogyakarta, dan untuk mengusahakan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya di ruang Nakula, Selasa (30/3/2021).
Ia mengatakan jika nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 60 bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani. “Setelah nota kesepakatan ini akan dibentuk tim gabungan dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah,” jelasnya.
Pihaknya mengungkapkan terbentuknya tim gabungan dalam melaksanakan program pendaftaran tanah untuk melaksanakan inventarisasi, identifikasi, verifikasi dan pemetaan tanah yang akan didaftarkan.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengatakan jika Pemkot Yogyakarta tengah berupaya untuk merealisasikan bank tanah guna mengamankan aset milik pemerintah. “Langkah awal untuk membentuk bank tanah adalah memperjelas aset yang dimiliki Pemkot Yogya dengan cara semua aset-aset tanah Pemkot Yogya disertifikatkan," jelasnya.
Oleh karena itu, tambahnya, semua jengkal tanah milik Pemkot Yogya harus mampu tercatat dengan baik di Kantor Pertanahan Kota Yogya. “Sehingga kelak tidak ada satu petak pun yang tidak bersertifikat,” katanya.
Sampai saat ini Pemkot Yogya telah mengusulkan 25 bidang tanah untuk disertifikatkan. Seluruhnya merupakan ruas jalan milik Pemkot Yogya yang selama ini digunakan untuk publik. Sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ruas jalan yang menjadi aset pemerintah harus memiliki bukti sertifikat.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogya, Rudi Prihantoro, mengaku siap untuk mensertifikatkan semua aset-aset milik Pemkot."Harapannya semua aset-aset milik Pemkot Yogya bisa digunakan,” katanya. (Han)
Besar!(153)
Artikel sebelumnya: Pastikan Berjalan Lancar, Walikota Pantau Langsung UN
Artikel selanjutnya: Kampung Siaga Mangunnegaran
Berita terkait
- Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah di DIY, Bupati/Walikota Teken MoU
- Ramadan Pemkot Tetap Semangat Layani Masyarakat
- Kampung Panca Tertib Fokus Lingkungan Atasi Persoalan Sampah
- Peringati HPSN, Yogya Canangkan Olah Sampah Organik dari Rumah
- Tasyakuran 58 Tahun, Wawali Berharap Bank Jogja dapat Meningkatkan Kualitas Kinerja
- Kampung Menari Wadah Srawung Masyarakat Lewat Gerak Tari
- Pemkot Yogya Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
- Iklim Perekonomian Kondusif Dukung Pengentasan Kemiskinan
- Volume Sampah Tinggal 60 Ton, Pemkot Optimalkan TPS Sementara
- Bulan Dana PMI Kota Yogyakarta Tahun 2024 Resmi Dibuka
Berita hangat
Rekomendasi berita
Satpol PP Kota Yogya Jaring 70 Pelanggar di Malioboro
Pedagang Pasar Sentul Siap Pindah Kembali ke Bangunan Baru
Pekan Panutan Pembayaran PBB Beri Keteladanan ke Wajib Pajak
APSAI Kepedulian Pelaku Usaha Wujudkan Hak Anak di Kota Yogyakarta
Gowes Santai, Walikota Contohkan Hidup Sehat
Dirjen Dukcapil Apresiasi Layanan Kependudukan Kota Yogya
Lembaga Sosial Keagamaan di Kota Yogya Siap Jaga Kondusivitas Pemilu
Website Pemerintah Harus Berikan Informasi Kebijakan Publik