Lokasi Anda saat ini adalah:Catur Sentosa Adiprana > Lestari
Pemanfaatan data bersama bukan data privacy
Catur Sentosa Adiprana2024-10-11 07:16:51【Lestari】9rakyat jam tangan
Perkenalansyair macau pangkalantotoMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Selasa, 27 Agustus 2019 bertempat di Royal Darmo, digelar Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan epic win 138 link alternatif
Selasa,epic win 138 link alternatif 27 Agustus 2019 bertempat di Royal Darmo, digelar Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Hadir parta pemangku kebijakan terkait pelayanan public, seperti Rumah sakit, perbank-kan, kepolisian, kejaksaan, Kodim, Pengadilan, OPD, BUMD, Puskesmas dan KUA se-kota Yogyakarta. Dalam laporannya, Diah Intan Usaratri, Kabid. SIAK dan pemanfaatan data Disdukcapil Kota Yogyakarta, menyampaikan, sosialisasi ini dimaksud untuk menyamakan pemahaman terhadap berbagai kebijakan administrasi kependudukan dan terciptanya kesamaan langkah dalam penerapan kebijakan administrasi kependudukan. Dari sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga dalam melaksanakan berbagai kebijakan administrasi kependudukan khususnya menyangkut pemanfaatan data dan meningkatnya pemahaman tentang aturan dan mekanisme pemanfaatan data oleh lembaga pelayanan publik.
Sosialisasi di buka oleh Walikota Yogyakarta yang diwakili, Asisten Umum, Setda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkot meneguhkan komitmen dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat, oleh karena itu mendukung dan melaksanakan penerapan data kependudukan yang bisa dimanfaatkan bersama oleh para pemangku kebijakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Para pemangku kepentingan dan masyarakat luas akan sangat terbantu dan menerima manfaatnya, seperti rumah sakit dalam melakukan verifikasi data BPJS pasien, melalui sistem yang terhubung akan memperoleh informasi dan kepastian data pasien, bagi masyarakat dari proses verifikasi tersebut akan menerima manfaat berupa kecepatan layanan rumah sakit. Bercermin dari hal itu maka semua sendi kehidupan akan terbantu melalui pemanfaatan bersama data kependudukan ini. Namun demikian ada batas yang mengatur mekanisme dan prosedur, dimana ada data yang bisa dimanfaatkan bersama dan ada data privacy yang tidak bisa dimanfaatkan bersama, sebagaimana amanah Undang-undang dan Peraturan pendukungnya. Lebih lanjut Aman menyampaikan apesiasi dan terima kasih pada semua pihak yang telah mendukung sosialisasi ini, mudah-mudahan apa yang menjadi keinginan kita bersama dalam pemanfaatan data kependudukan bisa terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Sisruwadi selaku Moderator mempersilahkan para nara sumber antara lain, Kasie. Teknologi dan Personalisasi, Subdit keamanan Informasi, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, kementerian Dalam Negeri, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DIY, dan Kepala Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada. Dalam diskusi muncul pertanyaan tentang keamanan data warga dan data status warga yang kedaluwarsa. Salah satu narasumber, Asep T Firdaus, Kasie. Teknologi dan Personalisasi, Subdit keamanan Informasi, Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, kementerian Dalam Negeri, Pemerintah menjamin keamanan data dan memiliki standar prosedur dalam pelayanan data yang bisa dimanfaatkan bersama. Para pengguna data menyampaikan data nama dan NIK untuk kami verifikasi apakah data tersebut sudah sesuai atau belum. Dengan melihat proses verifikasi tersebut maka warga tidak perlu kuatir bahwa data dirinya akan disalahgunakan oleh pihak lain. Pada kesempatan tersebut, Sisruwadi juga menyampaikan bahwa, data kedaluwarsa dikarenakan warga tidak melakukan update perubahan data diri, misal pada data status perkawinan, ketika belum menikah statusnya belum kawin dan ketika setelah menikah statusnya tetap belum kawin, hal ini terjadi dikarenakan yang bersangkutan tidak melakukan update perubahan data diri. Terkait hal tersebut kami telah melakukan antisipasi, melalui perubahan data base bagi warga yang telah menikah. Bahkan kami juga punya program ketika lahir satu anak dalam keluarga maka akan diperoleh Kartu Identitas Anak/KIA, Akta kelahiran, dan KK baru. Setelah Sosialisasi dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata pada para narasumber oleh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta. (ant)
Besar!(32)
Artikel sebelumnya: Pemkot Yogya Akan Tindak Tegas Warga Yang Masih Berkerumun
Artikel selanjutnya: Pentingnya Edukasi Investasi Agar Tidak Rugi
Berita terkait
- Gerakan ‘Mbah Dirjo’ Mampu Kelola 64 Ton Sampah Organik
- Kota Yogya Lampaui Target Pembayaran PBB P2 Tahun 2021
- Dorong Pemberdayaan Zakat Entaskan Kemiskinan
- Peringatan Hari Buruh Tekankan Hubungan Industrial Damai
- UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Yogya Raih Sertifikat ISO 9001:2015
- Perkuatan Kerukunan Beragama Lewat Seni dan Budaya
- Awal Tahun Harga Sejumlah Bahan Pokok Mulai Turun
- Admin Medsos Responsif Berikan Citra Positif
- Peringatan Hari Lahir Pancasila Semangat Gotong Royong Bangun Peradaban
- Kampanyekan Hidup Sehat, Perwosi Kota Yogya Luncurkan Senam Kreasi Wira Pertiwi
Berita hangat
Rekomendasi berita
Walikota Ajak Warga Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing
Penguatan FKDM Wujudkan Keamanan di Kota Yogya
Jelang Libur Nataru, Walikota Minta Agar Masyarakat Membatasi Mobilitas
MLKI Diharapkan Ikut Lestarikan Adat dan Tradisi di Yogya
Wawali Ajak Warga Donor Plasma Konvalesen di PMI
Pengukuhan Asosiasi Petani Kota Yogya Dukung Peningkatan Ketahanan Pangan
Tugu Wajan Sapta Belanga Ikon Sentra Aluminium Sorosutan
Relawan Siap Jemput Lansia yang Miliki Keterbatasan Akses Vaksinasi